MULTIMEDIA HUKUM
- Pengertian Multimedia Hukum Pengertian Multimedi : Sebuah alat yang dapat digunakan sebagai alat media persentasi yang lebih interaktif dan dinamis. Dan adanya sekarang media-media elektronik semakin canggih, maka dari itu kita memanfaatkan alat-alat elektronik tersebut.
- Pengertian Hukum : Peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang meliputi menjaganya ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan dikalangan masyarakat. Dan hukum juga terdapat berbagai kaidah - kaidah hukum yang berlaku di Undang - Undang Indonesia.
- Dan kesimpulannya Multimedia Hukum : Mendapatkan informasi berbagai macam dalam hal hukum terdapat dalam bentuk alat elektronik yang berpacu kedalam informasi-informasi hukum yang berlaku di Indonesia. Dan juga adanya sekarang elektronik yang semakin canggih, informasi-informasi tersebut didapatkan semakin mudah dan praktis.
- Materi - materi yang sudah dibahas dalam Mata Kuliah Multimedia Hukum :
- Pengertian Hukum.
- Informasi - informasi berita tentang Hukum.
- Isi dan penjelasan yang terkandung didalam UU no, 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
- Perintah dan larangan serta hal - hal yang diperbolehkan dalam menggunakan media-media elektronik ataupun media sosial dan menginformasikan berita secara online atau sejenisnya.
- Ketentuan pidana yang ada didalam Undang - undang no. 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar