Minggu, 30 Oktober 2016

MULTIMEDIA HUKUM

  • Pengertian Multimedia Hukum Pengertian Multimedi : Sebuah alat yang dapat digunakan sebagai alat media persentasi yang lebih interaktif dan dinamis. Dan adanya sekarang media-media elektronik semakin canggih, maka dari itu kita memanfaatkan alat-alat elektronik tersebut.
  • Pengertian Hukum Peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang meliputi menjaganya ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan  dikalangan masyarakat. Dan hukum juga terdapat berbagai kaidah - kaidah hukum yang berlaku di Undang - Undang Indonesia.


  • Dan kesimpulannya Multimedia Hukum : Mendapatkan informasi berbagai macam dalam hal hukum terdapat dalam bentuk alat elektronik yang berpacu kedalam informasi-informasi hukum yang berlaku di Indonesia. Dan juga adanya sekarang elektronik yang semakin canggih, informasi-informasi tersebut didapatkan semakin mudah dan praktis.

  • Materi - materi yang sudah dibahas dalam Mata Kuliah Multimedia Hukum    :
  • Pengertian Hukum.
  • Informasi - informasi berita tentang Hukum.
  • Isi dan penjelasan yang terkandung didalam UU no, 11 tahun 2008, tentang informasi     dan transaksi elektronik atau ITE.
  • Perintah dan larangan serta hal - hal yang diperbolehkan dalam menggunakan media-media elektronik ataupun media sosial dan menginformasikan berita secara online atau sejenisnya.
  • Ketentuan pidana yang ada didalam Undang - undang no. 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.


ETIKA BERSOSIAL MEDIA


Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial, dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.


Selain itu, perkembangannya juga begitu pesat, fenomena Penggunaan sosial media di Indonesia jugabanyak yang menyimpang. Berdasarkan berita-berita di media nasional kita begitu banyak kejahatan-kejahatan yang berawal dari sosial media, baik itu penipuan, penculikan, saling perang argumen berujungdipenjara pun sudah ada kejadian, hingga etika bersopan santun kini tak ada lagi nilai dalam melakukan komunikasi online dalam sosial media.

Dalam bersosial-media ada baiknya kita mengenal bagaimana Etika dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sosial media yang sehat. Berikut beberapa hal penting yang bebmen.com paparkan untuk mewujudkan Indonesia bersosial-media yang sehat.
  • Jangan mengumbar informasi pribadi anda : Dalam menggunakan sosial media ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita. Mengupload foto anak misalnya, mungkin pemikiran sebagian orang mengupload foto adalah adalah hal yang biasa dalam bersosial media. Tapi terlepas dari itu ada bahaya yang mengancam, ketika seseorang yang sudah lama mengincar anda bisa saja akan menyimpan informasi tentang anak yang sering anda upload di media sosial. Hal seperti ini pun sama dengan informasi-informasi lainnya yang menyangkut data privasi anda. Bijaklah dalam menginformasikan sesuatu tentang diri anda di sosial media.
  • Etika dalam berkomunikasi : Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial media, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang kita miliki.
  • Menghargai Hasil Karya Orang Lain : Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.
  • Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi : Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.
  • Kroscek Kebenaran Berita : Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
  • Jangan menilai berita dari judulnya saja : Ini merupakan sebuah fenomena baru dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita media nasional yang berbau provokasi, biasanya kita langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya saja.
  • Opini Berdasarkan Fakta dan Data : Dalam bersosial media mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang, asalkan kita beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati dalam hal ini bila beropini negatif pada seseorang kemungkin saja anda dapat dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.
  • Jangan Ikut-ikutan Berkomentar : Kadang kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu. Bila hal tersebut berhubungan dengan nama besar atau brand, bukan tidak mungkin kita dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
  • Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi : Ketika anda sedang jengkel atau mendapatkan sebuah masalah, secara tidak sadar kadang kita mengupdate akun sosial media kita dengan kata-kata makian dan kasar karena emosi. Sekiranya hal tersebut tidak perlu anda lakukan dalam media sosial.
Bijaklah dalam membagikan informasi dan berkomunikasi dalam sosial media. Begitu banyak kegunaan yang dapat kita manfaatkan dalam situs jejaring informasi atau perteman tersebut untuk kebutuhan kita. Mari kita mewujudkan Indonesia bersosial media yang sehat.